Masa Kerja dan Keamanan Kerja: PNS vs. PPPK

Wiki Article



Pembaruan metode kepegawaian di Indonesia sudah mewujudkan dua kelompok utama pegawai negeri, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Walaupun (PPPK). Walaupun keduanya bekerja untuk sektor publik, terdapat perbedaan signifikan dalam hal status kepegawaian, hak, dan masa kerja. Artikel ini akan membeberkan perbedaan utama antara PNS dan PPPK.

1. Status Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS yaitu pegawai negeri yang diangkat menurut undang-undang kepegawaian. Mereka memiliki status kepegawaian seumur hidup setelah melalui masa tes dan tidak bisa dipecat tanpa alasan yang jelas sesuai dengan hukum perundang-undangan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Sedangkan (PPPK): PPPK yakni pegawai pemerintah yang diangkat menurut perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu. Mereka mempunyai status kontrak dan masa kerja yang usai sesuai dengan ketetapan kontrak. PPPK dapat diangkat ulang setelah kontrak selesai atau cocok kebutuhan pemerintah.

2. Hak dan Kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS mempunyai beraneka hak dan jaminan kesejahteraan yang kuat, termasuk tunjangan pensiun, kenaikan pangkat terjadwal , asuransi kesehatan, dan cuti tahunan. Mereka juga mempunyai daftar hak untuk menerima tunjangan hari raya, seperti THR (Tunjangan Hari Raya).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Sedangkan (PPPK): PPPK mempunyai hak yang lebih tunai4 terbatas dibandingkan PNS. Walaupun mereka dapat mempunyai hak seperti asuransi kesehatan dan cuti tahunan, hak-hak ini mungkin berbeda atau lebih simpel diperbandingkan PNS. tunai4 PPPK tidak mempunyai tunjangan pensiun seperti PNS.

3. Masa Padahal dan Kontrak
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS mempunyai status seumur hidup setelah via masa percobaan. Mereka tak memiliki masa kerja tertentu dan bisa menjalani karier sampai pensiun tanpa perlu memikirkan perpanjangan kontrak.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Meski (PPPK): PPPK diangkat menurut kontrak dengan masa kerja tertentu, yang bisa diperpanjang daftar pantas kebijakan pemerintah. Sesudah kontrak selesai, mereka wajib meniru seleksi ulang sekiranya ingin diperpanjang atau diangkat kembali.

4. Seleksi Masuk dan Kualifikasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pengerjaan seleksi masuk PNS biasanya lebih ketat dan melibatkan ujian yang kompetitif. Kualifikasi dan persyaratan yang tinggi dibutuhkan untuk menjadi PNS.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Padahal (PPPK): Seleksi masuk PPPK lazimnya lebih terbuka dan kurang ketat dibandingkan PNS. Mereka dapat diangkat berdasarkan kualifikasi tertentu yang sesuai dengan posisi yang diperlukan oleh pemerintah.

Dalam upaya untuk memberikan fleksibilitas dan memenuhi kebutuhan sumber kekuatan manusia di sektor publik, pemerintah Indonesia menyajikan golongan PPPK sebagai tambahan terhadap PNS yang sudah ada. tunai4 Meski keduanya memiliki peran penting dalam pelayanan publik, penting untuk memahami perbedaan dalam status kepegawaian, hak, dan masa kerja antara PNS dan PPPK.

Report this wiki page